DIDADAMEDIA, Bandung - Demonstrasi diisukan akan kembali terjadi di Kota Bandung pada Senin (30/9/2019) besok. Aksi tersebut akan di gelar di Kantor Pemerintah Provinsi Jabar, Gedung Sate.
Dalam aksi unjuk rasa besok, massa bakalan menuntut pembatalan UU KPK, menolak pengesahan RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, Pemasyarakatan hingga batalkan pimpinan KPK bermasalah.
Informasi terkait aksi tersebut menyebar melalui berbagai media sosial salah satunya Instagram, yang disebar sejak Minggu (29/9/2019) pagi tadi.
Seruan aksi diduga disebar oleh kelompok anti pemerintah. Adapun akun yang menyebarkan di antaranya, kolektifa, pembebasanbandung, aliansirakyatantipenggusuran hingga aliansipelajarbandung.
Dalam postingannya mereka meminta semua pihak untuk kembali turun ke jalan menuntut, dengan seruan'Rakyat Gugat Negara' dan 'Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm)'.
"Tanpa pemimpin, tanpa penokohan, tanpa kompromi, Aliansi Rakyat Menggugat adalah semua dari kita yang sepakat memperjuangkan 7+1 dari tuntutan kita," bunyi seruan unjuk rasa seperti dikutip dari akun Instagram pembebasanbandung.
BACA JUGA :
Terkait seruan aksi tersebut, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Bandung, belum menerima surat pemberitahuan adanya seruan aksi yang akan digelar besok.
"Kami belum menerima pemberitahuan aksi unjuk rasa dari kelompok tersebut. Seharusnya ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dengan mencantumkan nama penanggung jawabnya siapa, kelompoknya apa sebagaimana diatur di Undang-undang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema via ponselnya, Minggu (30/9/2019).
Padahal, pemberitahuan aksi itu sudah diamanatkan di Pasal 11 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Di pasal itu, diatur mengenai surat pemberitahuan menyampaikan pendapat. Yakni, maksud dan tujuan, tempat lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab serta nama dan alamat organisasi kelompok atau perseorangan hingga jumlah peserta.