Praktisi: Unjuk Rasa Jangan Menganggu Stabilitas Negara

praktisi-unjuk-rasa-jangan-menganggu-stabilitas-negara . (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam situasi politik banyak di warnai unjuk rasa terkait dengan penolakan sejumlah undang-undang, seluruh lapisan masyarakat harus mengutamakan kepentingan stabilitas negara.

Disampaikan praktisi hukum Widi Cak‎rawan yang mengatakan dinamika politik seperti ini jangan sampai berdampak pada stabilitas negara.

"Tapi tolong jaga kepentingan rakyat. Jangan sampai berdampak pada stabilitas negara," ujar Widi di Bandung, Minggu (29/9/2019).

Wacana publik soal isi revisi KUHP dan UU KPK dianggap telah dimonopoli oleh narasi-narasi yang tidak utuh tentang substansi kedua undang-undang itu. ‎Misalnya, narasi 'pelemahan KPK' dalam revisi UU KPK hingga narasi 'pembatasan hak sipil ' dalam revisi KUHP.

"Monopoli wacana yang tidak utuh  itu kemudian melahirkan ‎gelombang unjuk rasa. Di beberapa daerah ada korban jiwa baik dari unsur aparat keamanan maupun pengunjuk rasa," ujar Widi.

Maka dengan itu, harus di bangun komunikasi yang baik antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.

"Mari kita evaluasi kembali, berarti ada yang kurang tepat dalam pelaksanaan sosialisasi dan partisipasi publik ketika menyusun suatu produk perundang-undangan," ujar dia.

Ia menambahkan, di tengah situasi yang serba gaduh karena monopoli wacana publik ini, semuanya harus dikembalikan ke jalur yang formal. Monopoli wacana isu harus dihentikan.

"Kembalikan saja ke hukum konstitusi. Keberatan terhadap pengesahan UU KPK dan revisi KUHP harus disalurkan ke judicial review di Mahkamah Konstitusi," ujar Widi.

‎Penolakan terhadap dua undang-undang itu, tidak etis jika harus digelar di jalanan. Mahasiswa kata dia, harus mengembalikan kekeliruan yang berjalan selama ini ke rel yang seharusnya. Jika tidak,  risikonya akan berdampak pada stabilitas nasional.

"Jelas yang dirugikan kembali rakyat. Ketika stabilitas nasional terganggu, maka hak rasa aman rakyat pun juga terganggu. ‎Semua semata-mata agar stabilitas negara tetap terjamin karena warga negara pun punya hak atas rasa aman," pungkas Widi. ‎


Editor: redaktur

Komentar