DIDADAMEDIA, Bandung - PT Aku Digital Indonesia menegaskan siap mematuhi rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merupakan respons atas pemberitaan di sejumlah media massa terkait keputusan OJK yang mengeluarkan entitas PT Aku Digital Indonesia dari daftar perusahaan ilegal.
Dengan kata lain keputusan OJK yang dituangkan dalam surat resmi tersebut menyatakan, bahwa PT Aku Digital Indonesia tercatat secara resmi dalam pengawasan OJK. Terkait hal itu, PT Aku Digital Indonesia secara bertahap akan melakukan kembali kegiatan-kegiatan perusahaan, baik itu rencana maupun program kerja.
Sebelumnya OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerja sama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
BACA JUGA :
"Kembali melakukan kegiatan kegiatan promosi dengan konsep creative marketing. Dengan rekomendasi dan pengawasan dari OJK. Merubah kegiatan usaha penjualan mobil seharga Rp50 juta dalam rangka promosi, dari sistem pengundian menjadi penjualan mobil dengan cash back sebesar 25 persen dari harga mobil," ungkap General Operation Manager PT Aku Digital Indonesia, Nurul Husni Farid di Bandung, Jumat (27/9/2019).
"Kami juga telah mendaftarkan dan terdaftar pada system Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, juga melakukan pembaharuan situs atau website, serta melakukan perkenalan sistem aplikasi yang akan digunakan oleh masyarakat luas dari PT Aku Digital Indonesia," ujarnya.
Pembaharauan pada program-program dari PT Aku Digital Indonesia, lanjut Husni, difokuskan pada program yang bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia. "Seperti ‘AkuJemput’, ‘AkuProperty’, ‘AkuEnergi’, ‘AkuPay” yang akan terintegrasi dalam satu aplikasi dengan nama “AKU” yang nantinya kami perkenalkan melalui media sosial, event, serta media cetak berjaringan, dan tentunya kegiatan atau program tersebut akan disertakan juga rekomendasi dan arahan dari OJK," papar Husni.
Husni mengaskan, PT Aku Digital Indonesia akan membuat perizinan yang sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, serta menyelesaikan kewajiban kepada konsumen yang sampai saat ini juga terus dilakukan. "Sebab itu menjadi hak para konsumen dari produk-produk PT Aku Digital Indonesia," tegas Husni.
Lebih lanjut Husni mengatakan, PT Aku Digital Indonesia komitmen menjadi perusahaan yang mampu membangkitkan ekonomi masyarakat serta ekonomi negara. "Ini adalah harapan saya pribadi sebagai General Operational Manager dari PT Aku Digital Indonesia, juga harapan dari seluruh elemen yang menjadi bagian di perusahaan ini," ungkapnya.
"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terkait, sehingga kami bisa melakukan proses dan perjalanan yang amat sangat baik. Sekali lagi mari bangkitkan ekonomi bangsa dan negara Indonesia bersama PT Aku Digital Indonesia," tuntasnya.