DIDADAMEDIA - PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) menanggapi keputusan Mabes Polri yang menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah tersebut sebagai salah satu dari 15 korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Head of Sustainability PT GBSM, Rudy Prasetya mengungkapkan, pihaknya merasa terkejut setelah sejumlah media massa nasional mengabarkan Mabes Polri memasukan PT GBSM ke dalam daftar 15 korporasi tersangka karhutla.
Sebab kata Rudy, selama ini PT GBSM selalu berusaha menjadi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berkomitmen untuk melakukan tata kelola perkebunan yang baik dan memiliki kebijakan ketat melarang sama sekali pembakaran lahan.
BACA JUGA :
“GBSM berkomitmen mematuhi semua peraturan perundangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, baik sistem manajemen pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, tim kesiapan tanggap darurat maupun sarana prasarana penanganan kebakaran,” jelas Rudy dalam rilis yang diterima DIDADAMEDIA, Jumat (27/9).
Selama ini, tegas Rudy, PT GBSM aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lahan masyarakat di sekitar konsesi. “GBSM juga aktif melakukan kampanye pencegahan kebakaran bersama pemerintah, perusahaan dan masyarakat setempat,” papar Rudy.
“Program Desa Makmur Peduli Api yang dilaksanakan GBSM adalah salah satu upaya untuk pelibatan aktif masyarakat sekitar untuk mencegah kebakaran lahan dan memberikan pembinaan usaha untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut Rudy mengatakan, kebakaran yang terjadi di konsesi GBSM bukanlah karena kesengajaan atau kelalaian. Sebelumnya pada 19-22 Agustus 2019 telah terjadi kebakaran masif di sekitar konsesi GBSM yang telah dapat dipadamkan oleh GBSM bersama Muspika Seruyan Hilir dan masyarakat.
“Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melakukan kunjungan ke GBSM pada tanggal 24-25 Agustus 2019 untuk melihat langsung area lahan terbakar yang berada di luar konsesi dan menyimpulkan tidak ada kebakaran di dalam konsesi,” tegasnya.
Kemudian pada 9 September 2019, api yang lebih besar kembali muncul di area luar konsesi dan mendekat secara cepat. GBSM, kata Rudy, telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi perluasan area kebakaran di luar konsesi tersebut. Namun kondisi angin yang sangat kencang membuat api meloncat melewati sekat bakar maupun kanal air yang cukup lebar.
“Meski sudah melakukan pencegahan secara optimal dan sesuai prosedur, pada tanggal 13 September 2019 tim GBSM tidak mampu mencegah loncatan sumber api yang bisa terbang sejauh sekitar 300 meter sehingga api mulai masuk di dalam area konsesi GBSM,” papar Rudy.
Dalam penanganan kebakaran lahan tersebut, koordinasi dengan pemerintah daerah juga telah dilakukan. GBSM segera menyampaikan laporan tertulis kepada pihak kepolisian, yakni Polres Seruyan melalui surat nomor 02/SHE GBSM/Karla/09/19 pada tanggal 14 September 2019. Tim Polres Seruyan melakukan kunjungan lapangan ke GBSM pada tanggal 16-17 September 2019 dan disusul dengan kunjungan tim Polda Kalimantan Tengah pada tanggal 18 September 2019.
Selama ini, jelas Rudy, GBSM membantu masyarakat sekitar seperti desa Muara Dua, Jahitan dan Baung dalam upaya pemadaman di wilayah mereka dengan memberikan bantuan sarana prasarana pemadaman. GBSM juga melakukan bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat untuk dampak dari asap kebakaran.
“Dari kronologis tersebut di atas dapat dilihat bahwa kebakaran yang dialami oleh GBSM lebih merupakan sebuah musibah yang tidak dapat dihindari. Fakta menunjukkan bahwa GBSM telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk menanggulangi rembetan api yang berasal dari luar konsesi,” tuntasnya.