DIDADAMEDIA, Bandung - Eks Ketua DPD RI Irman Gusman terpidana korupsi impor gula, telah bebas dari lapas Sukamiskin, Kota Bandung, setelah Mahkamah Agung (MK) menyetujui atas Peninjauan Kembali (PK).
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, Irman bebas pada Kamis (27/9/2019) sore.
"Putusan PK-nya dari empat menjadi tiga tahun, berarti sudah," kata Aris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (27/8/2019).
Sementara itu dihubungi terpisah, Kalapas Sukamiskin Abdul Karim, mengatakan Irman selepasnya dari Lapas langsung di jemput pihak keluarga. "Dia di jemput keluarganya kemarin," kata Abdul.
Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman. Hukuman penjara Irman Gusman pun dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun. Alhasil, terpidana kasus korupsi itu langsung bebas atas putusan itu.
Irman ditangkap KPK pada 16 September 2016. Dia ditahan sehari kemudian. Apabila merujuk hal tersebut, penahanan terhadap Irman sudah lebih dari 3 tahun.