Kementerian BUMN Pastikan Dirut Perindo Diberhentikan

kementerian-bumn-pastikan-dirut-perindo-diberhentikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Ged. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian BUMN memastikan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap impor ikan, diberhentikan dari jabatannya.

"Waktu itu kan sudah janjian dengan KPK, setiap ada tersangka (dari BUMN), langsung kita berhentikan," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Jakarta, Kamis.

Fajar menuturkan komitmen tersebut telah ditegaskan dalam kerja sama antara Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami harap KPK memang lebih intens mengawasi BUMN," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajar Harry menambahkan perihal pengganti atau pelaksana tugas Dirut Perum Perindo nantinya akan ditentukan oleh para komisaris atau dewan pengawas perusahaan.

"Nanti komisaris, dewan pengawasnya yang akan menentukan (penggantinya)," tuturnya.

KPK menetapkan satu tersangka dari jajaran Direksi Perum Perindo, yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda dan satu dari pengusaha importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera dalam kasus suap kuota impor ikan.

Sementara itu, dua jajaran direksi lainnya, Arief Goentoro (direktur keuangan) dan Farida Mokodompit (direktur operasional) serta beberapa pegawai Perum Perindo hanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintakan keterangan terkait kuota impor ikan.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski mengalami kejadian tersebut, manajemen Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menyatakan operasional perusahaannya tidak terganggu oleh proses penegakan hukum pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan, dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik," kata Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam siaran persnya, Rabu (24/9).

Editor: redaktur

Komentar