DIDADAMEDIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara menjadi UU.
"Apakah pembicaraan tingkat dua terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dapat disetujui menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju RUU PSDN disetujui menjadi UU.
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari dalam rapat paripurna DPR mengatakan tujuan RUU tentang PSDN untuk Pertahanan Negara didasarkan pada beberapa hal yang sangat strategis, pertama, pengaturan sumber daya nasional untuk pertahanan negara adalah upaya penting dan strategis negara dalam menata keteraturan untuk keefektifan sebuah sistem pertahanan.
Menurut dia, pelibatan sumber daya nasional untuk pertahanan negara bertujuan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama.
"Ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara di abad sekarang sudah tidak mungkin lagi diletakkan hanya pada fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujarnya.
Kedua menurut dia, Pasal 30 ayat (2) usaha pertahanan negara dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Hal itu menurut dia menegaskan bahwa postur pertahanan negara terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung yang harus diatur oleh Undang-Undang.
Dia mengatakan poin ketiga, arah RUU itu agar sistem pertahanan negara yang bersifat semesta dapat diaplikasikan, dan Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara memiliki landasan legal formal.
"Undang-Undang ini harus taat kepada prinsip supremasi sipil dalam bernegara, menghormati hak asasi manusia, dan pada pelaksanaan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Keempat menurut dia, sasaran RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara antara lain sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta sebagai bagian dari grand strategi nasional dalam bidang pertahanan; membangun sistem pertahanan yang adaptif, visioner yang memiliki daya tangkal dan disiapkan secara dini, terarah, serta berkelanjutan oleh negara untuk menghadapi ancaman.
Kelima menurut dia, materi muatan RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.
"Selain hal-hal tersebut, terdapat hal penting yaitu penambahan sifat 'sukarela' dalam keikutsertaan warga negara menjadi Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan. Penambahan rumusan persetujuan DPR dalam hal Presiden menyatakan mobilisasi dan demobilisasi," tuturnya.
Abdul Kharis mengatakan RUU itu mengatur pula pengawasan usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan yang dilaksanakan oleh Komisi di DPR RI yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertahanan.