Kemenkumham Jabar Nilai Ada Mis Presepsi Soal RUU Pemasyarakatan

kemenkumham-jabar-nilai-ada-mis-presepsi-soal-ruu-pemasyarakatan Abdul Aris. (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Kemenkumham Jabar menilai ada mis persepsi di masyarakat terkait RUU Pemasyarakatan (PAS) tentang cuti narapidana yang dianggap kontroversial.

Sebenarnya aturan soal cuti narapidana sudah diatur sebelum RUU PAS, yang tertuang dalam PeremenkumHAM nomor 3 tahun 2018.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris, menuturkan cuti yang dimaksud bukan berarti narapidana bisa bebas keluar masuk penjara atau rekreasi seperti yang beredar luas saat ini.

"Yang dibilang rekreasi itu rekreasi dalam arti di dalam lapas. Misalkan nonton TV bareng, kesenian atau olah raga bareng, seperti itu. Kalau di luar itu namanya cuti bersyarat," kata Aris, saat di konfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Aris mengatakan ada salah persepsi sehingga masyarakat menganggap dengan adanya RUU PAS. "Waktu itu ada yang salah menyampaikan saja dan banyak ditelan habis-habis oleh masyarakat yang menganggap enak banget bisa rekreasi. Padahal maksudnya rekreasi di dalam lapas bukan di luar," tuturnya.

RUU PAS mendapat sejumlah kritik karena memberikan beberapa kelonggaran bagi para narapidana. Bahkan seorang napi bisa memperoleh izin hak cuti bersyarat. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 10:

Pasal 10
(1) Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
a. remisi;
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat; dan
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam penjelasan draf RUU, pada huruf d, yang dimaksud dengan 'cuti bersyarat' adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lapas.


Editor: redaktur

Komentar