DIDADAMEDIA, Bandung - Ratusan tukang gigi se-Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Dipenogoro, Kamis (26/9/2019).
Aksinya ini menuntut DPR dan pemerintah membatalkan RUU KUHP yang di dalamnya ada pembahasan terkait tukang gigi.
"Apabila rencana Undang-undang (KUHP) disahkan, kita dikebiri, betul tidak?," teriak orator yang disambut kata 'betul' oleh massa aksi lainnya.
Persoalan tentang tukang gigi sendiri memang diatur dalam RUU KUHP. Pembahasan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 276 RUU KUHP yang isinya :
Pasal 276
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.