DIDADAMEDIA, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar grup media sosial facebook beranggotakan penyuka sesama jenis. Grup itu sendiri diketahui bernama facebook Gay Bandung Indonesia (GBI). Polisi menangkap dua admin grup tersebut.
Keduanya masing-masing Ikhsan Syamsudin alias Isan dan Iwan Hermawan alias Boy. Mereka diamankan Kamis (18/10/2018), di sebuah rumah kosan, Jalan Batununggal, Kota Bandung.
"Grup yang dibuat pelaku ini telah memiliki 4.093 anggota," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus AKBP Hari Brata, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (19/10/2018).
Hari mengatakan, penangkapan terhadap admin dilakukan karena grup tersebut memuat postingan dan juga ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan.
Pengakuan pelaku kepada polisi, grup facebook GBI, telah mengubah nama grup tersebut menjadi Peduli Gay Bandung. Pelaku juga diketahui sengaja membuat grup tersebut untuk membuat wadah komunitas kaum sesama jenis yang berorientasi penyimpangan seksual.
Grup tersebut dibuat pelaku sejak 2015 lalu. Anggota yang masuk ke grup tersebut berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. "Grupnya tertutup. Kalau ada yang mau masuk harus diketahui oleh admin dulu dan yang memang suka sesama jenis," kata dia.
Grup tersebut beranggotakan beragam usia dari mulai dewasa, remaja bahkan usia pelajar. "Indikasi kita ada yang di bawah umurm. Hampir rata-rata yang dipantau kita ada anak SMP dan SMA," ucap Hari.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang di antaranya tiga ponsel, lima kartu selular, satu akun grup facebook Gay Bandung Indonesia, 25 alat kontrasepsi, dan dua kartu identitas pelaku.
Kedua pelaku dijerat pasal 45 ayat Jo pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidananya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Editor: redaktur