DIDADAMEDIA, Jakarta -- Setelah melalui berbagai pengkajian, akhirnya, pemerintah memutuskan untuk memindahkan ibu kota republik ini dari Jakarta ke wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tentunya, pemindahan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, menyatakan, berkenaan dengan pemindahan ibu kota, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Anggaran pemnidahan ibu kota itu tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Nominalnya Rp 2 triliun.
"Sudah ada (anggarannya). Totalnya sekitar Rp 2 triliun yang tersebar pada beberapa kementerian," tandas Bambang saat rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah membahas RAPBN 2020 di Jakarta, beluml lama ini.
Bambang mengatakan anggaran pemindahan ibu kota itu berada pada 5-6 kementerian atau lembaga. Anggarannya, kata dia, tidak terpusat pada satu kementerian tertentu.
Sebelumnya, pemerintah memastikan, kebutuhan dana pembangunan ibu kota di Kalimantan Timur bernilai Rp466 triliun. Sebanyak Rp 89,4 triliun atau 19,2 persen dana tersebut bersumber pada APBN.
Sisanya, Rp 253,4 triliun atau 54,4 persen melalui pola kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan Rp 123,2 triliun atau 26,4 persen lainnya bersumber pada swasta.
Salah satu opsi pembiayaan itu melalui pemanfaatan aset yang tidak terpakai di Jakarta gedung DPR atau kantor pemerintahan. Nominalnya Rp 1.123 triliun.
Pemanfaatan barang milik negara ini dapat menggunakan skema sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna, serta kerja sama penyediaan infrastruktur.
Rencananya, pengelolaan aset ini menunggu tahap pemindahan pegawai aparatur sipil negara yang mulai bergulir 2024.