DIDADAMEDIA, Jakarta -- Guna mempercepat akses transportasi, pemerintah menggulirkan sejumlah proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Satu di antaranya, ruas tol layang Jakarta-Cikampek II,
Rencananya, ruas tol itu berintegrasi dengan Tol Jakarta-Cikampek yang telah beroperasi. Jika beroperasi, berapa nominal tarif ruas tol layang tersebut?
Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, mengemukakan, ada usul mengenai nominal tarif tol layang tersebut. Angkanya, sebut dia, sejumlah Rp 1.250 per kilometer. Angka tersebut, terangnya, berdasarkan dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
“Berdasarkan PPJT, tarifnya Rp1.250 per kilometer. Saat ini, masih dalam tahap pembahasan yang alot,” tandas Djoko saat mendampingi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meninjau lokasi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek, akhir pekan kemarin.
Dia meneruskan, karena terintegrasi, tarif tol layang Jakarta-Cikampek II, yang berjarak 36,4 kilometer, bernominal sama dengan Tol Jakarta-Cikampek. “Tarifnya terintegrasi. Artinya, tol atas dan bawah menjadi satu. Namun, sebetulnya, boleh tidaknya pemberlakuan satu tarif itu merupakan kebijakan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” ujar Djoko.
Djoko menambahkan, rencananya, pemberlakuan tarif tol layang itu bersifat terbuka. Itu berarti, terangnya, pelanggan dapat langsung membayar menggunakan pembayaran non-tunai saat masuk dari Gerbang Tol Cikunir dan berakhir di Karawang Barat atau Karawang Timur.
Editor: redaktur