DIDADAMEDIA, Bandung - Seorang warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung, meninggal dunia setelah sebelumnya ditemukan dengan kondisi terkunci di ruang tahanannya, pada Minggu (22/9/2019) malam.
Slamet Riyana (31) dinyatakan meninggal setelah petugas lapas membawanya ke Rumah Sakit Arcamanik, Kota Bandung, yang berada tak jauh dari tempat lapas.
"Pintunya itu terkunci, kemudian kita dobrak bersama dan yang bersangkutan ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kondisi tubuhnya dingin," kata Kadivpas Kemenkumham Abdul Haris, saat dikonfirmasi.
Mendapati keadaan Slamet, petugas langsung berinisiatif membawanya ke Rumah Sakit. Tak lama setelah berada di rumah sakit Slamet dinyatakan meninggal dunia.
Dari Informasi yang dihimpun, saat dibawa ke rumah sakit, kondisi Slamet dalam keadaan tak sadarkan diri. Sesampainya di rumah sakit, dari mulut korban sempat mengeluarkan buih busa tak lama setelahnya korban meninggal dunia.
"Yang bersangkutan memiliki riwayat sakit hipertensi," katanya.
Slamet Riyana merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 5 tahun penjara sejak 16 Mei 2016. Selain penjara, Slamet juga dijatuhi denda Rp200 juta.
Slamet Riyana dinyatakan bersalah melakukan korupsi atau melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Sisa masa hukuman almarhum 1 tahun, 7 bulan, dan 27 hari," ujar dia.