DIDADAMEDIA, Bandung - RJ pemeran wanita dalam video porno berseragam ASN, tidak dilakukan penahanan dan berstatus sebagai saksi dalam kasus esek-esek tersebut.
"Sudah dipulangkan, karena statusnya sebagai saksi," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Hary Brata saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Dari keterangan RJ, tidak mengetahui tersangka RIA (31) merekam saat keduanya melakukan adegan tak senonoh di mobil, seperti beredar di lini masa.
"Yang bersangkutan tidak sadar saat itu direkam tersangka," katanya.
Hary mengungkapkan bisa saja RJ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun sejauh ini keterangannya tidak mengetahui soal pembuatan dan penyebaran video tersebut.
"Kan direkam juga dia tidak ketahui," ucapnya.
BACA JUGA :
Sebelumnya beredar video-foto syur wanita berhijab mengenakan pakaian PNS. Foto-foto syur itu memperlihatkan wanita bersama seorang pria berada di dalam mobil. Keduanya berada di jok depan. Wanita itu diduga mengenakan pakaian dinas dengan lambang Pemprov Jabar di lengan kirinya.
Polisi telah amankan dan menetapkan RIA pemeran sekaligus penyebar foto dan video porno tersebut. Diketahui motif RIA menyebarkan video tersebut karena sakit hati ditinggal begitu saja oleh RJ rekan sesama guru di Kabupaten Purwakarta.