DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi telah menetapkan RIA (31), warga Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dalam kasus kasus video dan foto-foto porno bersama seorang wanita berseragam ASN yang viral di jagat maya.
Polisi memastikan, RIA merupakan orang yang membuat atau merekam dan juga pemeran pria dalam videonya tersebut. "Saya khilaf, enggak ada alasan (lain)," kata RIA saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jumat (20/9/2019).
BACA JUGA :
RIA mengaku sakit hati terhadap pemeran wanita dalam video tersebut yang diketahui berinisial RJ.
RIA dan RJ diketahui merupakan rekan kerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di Kabupaten Purwakarta. Tersangka RIA merupakan guru otomotif dan RJ, guru bahasa Inggris.
Mereka sempat menjalani hubungan, namun berakhir kandas tanpa alasan. Hal itu yang membuat tersangka RIA nekat menyebarkan video tersebut. "Iya sakit hati, dia mendadak meninggalkan saya," ucapnya.
Saat ini tersangka RIA, telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Ia disangkakan melanggar pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan terhadap UU No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak dua miliar rupiah.