DIDADAMEDIA, Bandung - Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan status tersangka terhadap satu dari dua orang yang diamankan dalam kasus video dan foto-foto porno wanita berseragam ASN.
Polisi menetapkan status tersangka kepada RIA (31) yang merupakan pemeran pria dalam video dan foto mesum. RIA adalah warga Kabupaten Purwakarta dan ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti sengaja membuat dan mengedarkan video tersebut.
BACA JUGA :
"Tersangka ini menyebarkan video melalui aplikasi media sosial Facebook. Di unggahnya pada Agustus 2019 kemarin," jelas Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hary Brata saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, kota Bandung, Jumat (20/9/2019).
Sementara pemeran wanita tersebut diketahui berinisial RJ yang turut sempat diamankan polisi di wilayah Purwakarta, kemarin malam.
Tersangka RIA diketahui pernah menjalani hubungan asmara dengan RJ yang diketahui keduanya merupakan rekan kerja sebagai guru honorer di salah satu SMK di kabupaten Purwakarta. RIA diketahui merupakan guru otomotif dan RJ, guru bahasa Inggris.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, diketahui pembuatan video tersebut terjadi pada Juni 2019 di tempat parkir salah satu pusat perbelanjaan. Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil.
"Pembuatannya menggunakan ponsel. Tujuannya tersangka ini hanya untuk dokumentasi pribadi," katanya.