Peringati HUT Kota Bandung, Bayar Pajak Bisa pada Hari Libur

peringati-hut-kota-bandung-bayar-pajak-bisa-di-hari-libur Ilustrasi bayar pajak. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Anda ingin mengurus pajak pada hari libur kerja? Jangan khawatir, kini Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung tetap membuka pelayanan pada akhir pekan sepanjang September 2019 ini.

Program Weekend Tax Service tersebut untuk memperingati Hari Ulamh Tahun Kota Bandung ke-209.

Ada sekitar sembilan mata pajak yang mendapat pelayanan pada hari libur. Antara lain Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame, serta Pajak Air dan Tanah.

Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya, menyatakan, program ini guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat khusus oada ulang tahun ke-209 Kota Bandung.  Karenanya, para wajib pajak tetap bisa menunaikan kewajibannya meskipun saat libur.

"Jadi Sabtu dan Minggu kami tetap membuka pelayanan di kantor pusat di Balai Kota dan di 5 UPT, bagian timur, utara, selatan, barat, dan tengah," kata Arif dalam rilis Humas Pemkot Bandung, kemarin.

Lebih lanjut, Arif menuturkan program ini berlangsung setiap akhir pekan selama September, yang kini masih menyisakan 21-22 September 2019 serta 28-29 September 2019. 

Khusus program ini, kantor pelayanan buka 08.00 - 12.00 WIB. Oleh karenanya, Arif mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.

"Pada program ini kami melayani semua mata pajak yang berjumlah sembilan. Untuk pembayaran, kami didukung kantor cabang BJB," ujarnya.


Editor: redaktur

Komentar