Honda dan Yamaha Harus Patuhi Putusan MA Soal Dugaan Kartel Motor

honda-dan-yamaha-diminta-patuhi-putusan-ma-soal-dugaan-kartel-motor Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) harus mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 217/k/Pdt-Sus-KPPU/2019 soal dugaan kartel produk skuter matic 110-125 cc.

Pengamat kebijakan publik, Karyono Wibowo, mengatakan jika dua perusahaan itu tidak mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan hukum yang diterbitkan MA, PT AHM dan PT YIMM termasuk katagori membangkang hukum.

"Jadi mau tidak mau dan suka tidak suka putusan MA ini harus dipatuhi pihak Astra dan Yamaha," kata Karyono, Rabu (18/9/2019).

Menurut Karyono, ada dua hal yang kemungkinan dilakukan konsumen jika AHM dan YIMM tidak mematuhi putusan konstitusi tersebut.

Menurut dia, publik berpotensi melawan kedua perusahaan itu. "Ya konsumen bisa berdemonstrasi besar-besar dan class action," kata Karyono.

Karyono mengharapkan AHM dan YIMM menjelaskan hal itu kepada publik, khususnya, yang berkaitan dugaan adanya kartel harga motor.

"Ini bisa memengaruhi harga saham. Harga saham perusahaan itu bisa turun karena citranya buruk. Bisa berhenti produksi, Perusahaan itu bisa tutup karena kehilangan konsumen," katanya.


Menurut Karyono, berdasarkan pernyataan Direktur AHM, David Budiono target total produksi AHM pada 2018 mencapai 4,4 sampai 4,6 juta unit.

Pada sisi lain, konsumen mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta jika mengacu pada pernyataan yang disampaikan Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, mengutip kerugian yang dihitung KPPU.

Dengan asumsi tersebut, Karyono menambahkan bahwa konsumen mengalami kerugian belasan triliun rupiah berkenaan dengan kartel harga motor ini.

"Kalau asumsinya harga 1 motor naik Rp 3 juta, sedangkan terget produksi 4-6 juta, ada belasan triliun rupiah keuntungan dari praktik kartel itu," katanya.

MA menolak kasasi yang diajukan PT AHM dan PT YIMM. Putusan MA ini bernomor 217/k/Pdt-Sus-KPPU/2019. Dalam putusannya, MA memerintahkan PT AHM dan PT YIMM membayar denda masing-masing Rp 25 miliar serta Rp22,5 miliar.


Editor: redaktur

Komentar