KPK: Penyelidikan Imam Nahrawi Sejak 28 Agustus

kpk-penyelidikan-iman-nahrawi-dilakukan-sejak-28-agustus Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya memulai proses penyidikan untuk Menpora Imam Nahrawi (IMR) dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sejak 28 Agustus 2019.

"Penyidikan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan penahanan MIU," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Untuk diketahui, KPK menahan Ulum pada Rabu (11/9) selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPKm yang berlokasi  di belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum ketuk palu revisi UU KPK pada Paripurna DPR karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup dan telah terpenuhi," ucap Febri.

KPK telah mengumumkan Imam dan Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap berkaitan dengan penyaluran pembiayaan berskema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Dugaannya, Imam menerima suap bernilai Rp26,5 miliar.

"Dugaannya, uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain, yang hubungannya dengan jabatan IMR selaku Menpora," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan, dugaannya, penggunaan uang itu untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang berkaitan. Adapun rinciannya, lanjut Alexander, periode 2014-2018, Menpora melalui Ulum, dugaannya, menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

"Selain penerimaan uang tersebut, selama periode 2016-2018, selaku Menpora, dugaannya, IMR pun meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar," katanya.

Sangkaan terhadap Imam dan Ulum, keduanya melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: redaktur

Komentar