DIDADAMEDIA, Jakarta - KPK di Jakarta, Rabu (18/9), resmi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Kasus ini bermula dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018.
Setelah penangkapan itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora.
Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima suap dalam kartu ATM sebanyak Rp100 juta. KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
KPK mengungkapkan kasus ini berawal saat KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora pada tahun anggaran 2018. KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya.
Sebab, ada dugaan telah ada kesepakatan antara Kemenpora dan KONI terkait pengalokasian imbalan sebesar 19,3% yakni Rp3,4 miliar sebelum proposal diajukan.