DIDADAMEDIA, Bandung - Sesuai janji Wali Kota Bandung dan mengacu kepada Perda Pendidikan Kota Bandung, tahun ini pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS akan memperoleh honor tambahan.
Jumlah yang diberikan pada tahun ini diberikan setara dengan Upah Minimum Kerja (UMK) dan disesuaikan dengan kekuatan anggaran yang ada. Pada 2019 ini anggaran untuk honorarium tambahan mencapai Rp121,6 miliar.
"Anggaran untuk tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 97 miliar," ungkap Edy Suparjoto, Kepala Bidang P3TK Disdik Kota Bandung saat acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung.
Lebih jauh Edy menjelaskan, tahun ini ada 482 yang mendapatkan tunjangan honorarium tambahan dari Pemkot Bandung. Untuk persyaratannya pun cukup selektif yakni minimal PTK non-PNS berstatus S1 atau sarjana dan memiliki jadwal mengajar 24 jam dalam sepekan.
"Selain itu jadwal mengajar tersebut harus hadir dikelas dan berdiri saat memberikan materi pelajaran. Karena untuk tunjangan ini bisa dikatakan cukup ketat," paparnya.
Honorarium tambahan ini juga diberikan kepada guru dan tenaga administrasi sekolah pada SD dan SMP baik negeri maupun swasta serta kepada guru PAUD formal (TK) maupun non-formal (SPS PAUD/Kelompok Bermain).
"Yang pasti anggaran ini kami berikan untuk meningkatkan pendapatan dari PTK non PNS dan bisa bermanfaat. Selain itu juga meningkatkan semangat kerja," tandasnya.