DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi baru-baru ini. Seorang pelaku penculikan ditangkap di wilayah Cirebon. Dia bernama Fandi Zatmiko (24), warga asal Bone, Sulawesi Selatan.
Dua korban penculikan sendiri diketahui berinisial A (9) dan WM (13) yang merupakan warga di Kiaracondong Bandung. Aksi penculikan ini diketahui terjadi 9 Oktober 2018 kemarin.
Kedua korban yang bertetanggaan di wilayah Kiaracondong, Bandung, tengah mengunjungi salah satu warung internet (warnet) yang berlokasi satu kilometer dari kediaman para korban.
Saat itu, keduanya bertemu dengan pelaku, yang diketahui sering bermain di warnet tersebut. Pelaku membujuk korban, untuk main ke Alun-alun Bandung.
Kedua korban pun mengiyakan ajakan pelaku. Namun begitu, bukan malah dibawa seperti yang dijanjikan pelaku. Kedua korban, malah di bawa ke wilayah Sumedang.
Aksi penculikan yang dilakukan Fandi pun akhirnya berakhir. Dua anak ini berhasil melarikan diri dari pelaku. Mereka memanfaatkan situasi saat pelaku tengah tertidur. Keduanya langsung melarikan diri dan meminta pertolongan warga. Dari situ warga yang menemukan keduanya dan melapor ke polisi.
Setelah menerima informasi, polisi dari Polsek Kiaracondong langsung bergerak menjemput korban dan menangkap pelaku. Korban pun berhasil diselamatkan dan pelaku ditahan. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan motif pelaku, menculik kedua anak tersebut, untuk dipekerjakan.
"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok dan iya akan menculik kedua anak tersebut, untuk di pekerjakan sebagai tukang rongsok," kata Irman saat ungkap kasus, di Mapolrestabes, Jalan Jawa, Rabu (17/10/2018).
Irman menuturkan, pelaku juga diketahui selama menculik kedua korban, pelaku kerap melakukan tindakan kekerasan kepada para pelaku.
Sementara itu, salah satu ibu korban penculikan, Nok Supriyati mengatakan, selama diculik ke wilayah Sumedang, korban bersama pelaku berjalan kaki, selama empat hari. Hal itu diketahuinya dari penuturan anaknya tersebut.
"Anak saya jalan, melewati hutan-hutan gitu, terus selama empat hari, mereka juga enggak dikasih makan. Bahkan sempat tidur di kuburan," katanya saat ditemui di Mapolrestabes.
Dia juga menceritakan, sang anak mengaku selama dibawa oleh pelaku mengalami tindak kekerasan. Bahkan sang anak diketahui mengalami lebam akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
"Anak saya dipukul, ditendang. Ada beberapa luka seperti yang telinga ini, tadinya lebam," ungkapnya sambil menunjukan luka bekas lebam anaknya.
Selama anaknya di culik, Nok begitu sapaannya, sempat mencari keberadaan buah hatinya itu. Dia mengaku sudah mencari ke beberapa tempat yang diduga tempat korban bermain. Hingga akhirnya putus asa dan melaporkan penculikan anaknya itu ke pihak kepolisian.
Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 80 dan atau 83 UURI No 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang No 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.