DIDADAMEDIA, Bandung - Tersangka kasus suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto melaporkan anak buahnya Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung.
Pelaporan tersebut dilakukan karena Edi dinilai Bartholomeus Toto, mencemarkan nama baiknya pada sidang suap Meikarta, sebelumnya.
"Jadi terlapor ini, pada sidang ibu Neneng (eks Bupati Bekasi) mengandung kepalsuan. Karena berstatus tersangka (kliennya) tidak bisa melapor tentang memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Akhirnya kita melapor 310 saja, pencemaran nama baik," ucap Supriyadi salah satu kuasa hukum Toto, saat dihubungi, Rabu (18/9/2019).
Supriyadi menuturkan, terlapor Edi saat persidangan kasus Meikarta sebelumnya sebagai saksi menyebutkan bahwa Toto mengetahui dan memberikan uang sebesar Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin. "Padahal Pak Toto nggak tahu apa-apa," ucapnya.
Atas keterangan itulah, kata Supriyadi, kliennya kini ditetapkan sebagai tersangka. Toto dianggap terjebak atas keterangan dari kesaksian Edi dalam persidangan.
"Dia tidak mengetahui ada pidana mau nyuap orang, yang dia tahu normal-normal saja. Begitupun pembayaran resmi dibayar resmi," tuturnya.
Laporan dilakukan eks Presdir Lippo Cikarang itu melalui tim kuasa hukumnya ke Polrestabes Bandung. Laporan itu sudah diterima polisi dengan nomor laporan : STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES.
Toto merupakan tersangka baru dalam patgulipat pengurusan izin proyek Meikarta. Toto diduga KPK menyetujui pemberian suap untuk Pemkab Bekasi untuk pengurusan izin itu.