DIDADAMEDIA, Bandung - KPK memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, terhitung mulai Kamis (19/9) sampai 28 Oktober 2019 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Untuk proses perpanjangan penahanan itu, KPK memanggil telah memanggil tim kuasa hukum, Anton Sulthon IF dan Fajar Ikhsan untuk mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9) pagi.
"Tadi (Selasa, 17/9), kami mendatangi gedung KPK untuk mendampingi proses perpanjangan penahanan klien kami, Pak Iwa Karniwa," kata Fajar Ikhsan dalam rilis yang diterima DIDADAMEDIA, Selasa (17/9).
"KPK masih belum menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan, sehingga mereka perlu memperpanjang penahanan terhadap klien kami paling lama 40 hari ke depan," tambah Fajar Ikhsan.
Seperti diketahui KPK sedang melakukan penyidikan terhadap Iwa Karniwa berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017.
Guna kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penahanan terhadap Iwa Karniwa selama 20 hari dan pada tanggal 18 September 2019 telah habis masa penahanannya yang kemudian diperpanjang kembali.