Polisi Tangkap Tiga Pengusaha Mi Berformalin asal Sukabumi dan Cianjur

polisi-tangkap-tiga-pengusaha-mi-berformalin-asal-sukabumi-dan-cianjur Sejumlah barang bukti diamankan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus produksi mi berformalin. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka yang memproduksi mi basah mengandung boraks dan formalin.

Tiga tersangka, yakni M (57) ditangkap di Nanggeleng, Kabupaten Sukabumi. Sementara rersangka AS (53) dan RH (39) ditangka di Cianjur. Ketiganya menjalankan usaha pembuatan mi dengan mencampur formalin ke air rebusan mi dan mencampurkan boraks dalam adonan mi.

"Formalin dan boraks diperoleh pelaku dari Bandung, Bogor, Sukabumi dan Cianjur," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Mohamad Agung Budijono di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut pelaku, formalin digunakan agar mi awet. Sementara boraks digunakan agar mi memiliki tekstur kenyal. Pelaku menjual mi hasil produksinya ke wilayah DKI Jakarta, Cianjur, Bogor, Bekasi dan Sukabumi.

Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka memproduksi mi sebanyak 5 ton hingga 7 ton per hari dengan omzet Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan. "Mi dibungkus menjadi satu bal, per bal berisi 40 kg mi siap edar," katanya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini diantaranya empat mesin cetak mi, empat mesin pengaduk adonan, dua gerigi, empat timbangan, lima kipas angin, satu mesin kompresor dan dua tabung pompa solar.

Selain itu juga disita 73 karung tepung terigu merk Dragon Fly dengan berat 25 kg, 25 bungkus pewarna makanan PT Central Lautan Permana, satu sak tepung aci, dua jerigen cairan yang mengandung formalin, satu sak bubuk formaldehide, setengah sak bubuk boraks dan 85 bal mie berformalin siap edar setara dengan 3,5 ton.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar dan Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Editor: redaktur

Komentar