DIDADAMEDIA, Jakarta - Tunggakan pajak daerah di Jakarta mencapai angka Rp2,4 triliun. Tunggakan terbesar ada di sektor pajak kendaraan bermotor.
"Kami sudah memiliki seluruh data penunggak pajak daerah sehingga para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi," Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin kepada pers di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan tunggakan terbesar pajak itu dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan rincian pajak kendaraan roda dua dan tiga sekitar Rp1,6 triliun. Sisanya pajak kendaraan bermotor roda empat sekitar Rp800 miliar dengan jumlah kendaraan sekitar 788.000 unit kendaraan.
BACA JUGA :
"Hampir 2,2 juta kendaraan bermotor yang menunggak di DKI Jakarta," ungkap Faisal.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan PBB-P2
"Kami melakukan sosialisasi secara masif di DKI Jakarta baik di tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT/RW, agar masyarakat dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut," kata Faisal.
Dia berharap dengan optimalisasi dari penerapan kebijakan tersebut dapat menyumbang sekitar Rp600 miliar, sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019.
Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak diberbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Dia berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.