DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Itoc Tochija yang juga terpidana kasus korupsi suap meninggal dunia pada Sabtu (14/9/2019). Itoc meninggal pada pukul 12.50 WIB saat menjalani perawatan di RSHS Bandung.
"Iya meninggal, karena sakit jantung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris saat dikonfirmasi DIDADAMEDIA, Sabtu (14/9/2019).
Aris mengatakan, Itoc sebelumnya menjalani perawatan selama enam hari. Namun kondisi terus memburuk. Sampai siang tadi, Itoc menghembuskan nafas terakhirnya, di rumah sakit.
Saat ini, jenazah mantan orang nomor satu di Kota Cimahi itu tengah dalam proses penyerahan pihak RSHS kepada keluarga untuk dikebumikan. "Jenazah langsung diserahkan kepada keluarga," katanya.
Aris menyebutkan, selama di Lapas Sukamiskin Bandung, Itoc beberapa kali harus menjalani perawatan karena penyakit yang dideritanya. Bahkan, Itoc pun sempat menjalani sidang dalam keadaan sakit dengan kondisi duduk di kursi roda serta menghirup oksigen.
Seperti diketahui, Itoc Tochija mendekam di Lapas Sukamiskin karena perkara suap yang ditangani KPK. Itoc divonis tujuh tahun penjara.
Belum usai menjalani pidana penjara, Kejari Cimahi kembali menjerat Itoc dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2006 dan 2007 terkait penyertaan modal.
Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan tujuh tahun penjara kepada suaminya Itoc Tochija dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija Meninggal di RSHS Bandung
