Polsek Sumur Bandung Ringkus Seorang Pencopet 'Kambuhan'

polsek-sumur-bandung-ringkus-seorang-pencopet-kambuhan Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumur Bandung meringkus Dudun Sutisna (28), tersangka pencopet telepon seluler yang kerap beraksi di keramaian, terutama di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

DuduN, warga Jalan Babakan Ciparay, Gang Air mancur, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan ciparay, Kota Bandung ini, kerap beraksi bersama temannya, Agus alias Deni yang kini buron.

Saat beraksi, tersangka Agus alias Deni biasanya bertugas mengalihkan perhatian korban. Sedangkan tersangka Dudun memepet dan menyilet tas korban. Setelah tas terbuka, Dudun mengambil handphone atau barang berharga lain dari korbannya.

"Modusnya, memepet dan menyilet tas korba. Lalu tersangka mengambil HP korban. Kalau ada uang juga diambil," Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono  di Mapolsek, Jalan Babakan Ciamis, Kota Bandung, Jumat (13/9/2019).

Ari mengemukakan, tersangka Dudun dan Agus terakhir beraksi pada Sabtu 10 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Asia Afrika, tepatnya di depan Gedung Merdeka, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung.

Saat itu, tersangka Dudun, kepergok tengah menjarah isi tas milik seorang warga. Tersangka Dudun tak bisa kabur karena diringkus oleh warga. Sedangkan tersangka Agus alias Deni berhasil melarikan diri.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung yang tengah berada di lokasi kejadian, langsung mengamankan tersangka Dudun. Dari tangan tersangka, anggota menyita satu unit ponsel hasil kejahatan pelaku," ujar Ari.

Kapolsek menuturkan, kepada penyidik tersangka Dudun mengaku telah lebih dari lima kali mencopet HP dengan modus memepet dan menyilet tas korban. "Dia (tersangka Dudun) sudah beraksi di kawasan Asia Afrika, Braga, Taman Tegallega, Jalan Sukarno, dan Banceuy. Modusnya sama, memepet dan menyilet tas korban," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolsek, tersangka Dudun dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar