DIDADAMEDIA, Bandung - Gang Apandi di Kelurahan Braga, Kota Bandung dinyatakan status quo. Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat koordinasi sengketa Gang Apandi yang dipimpin Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Jumat (13/9/2019).
Keputusan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya karena lahan tersebut sudah menjadi akses jalan warga sejak 1918 dan termasuk kategori lahan cagar budaya.
"Setelah melakukan perundingan dengan berbagai pihak yang terkait antara lain dari pihak pemilik lahan, warga dan juga pakar cagar budaya, maka diputuskan lahan tersebut status quo dan diperlakukan seperti sekarang yakni menjadi akses jalan umum," tuturnya kepada media di Balai Kota Bandung, Jumat (13/9).
Pihaknya juga mengakui memang ada Hak Guna Bangunan (HGB) dari lahan tersebut, namun dari fungsinya sudah sejak awal ada dijadikan sebagai lahan umum. "Di sini kita tidak membela siapa yang salah atau benar, namun lebih kepada mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan banyak orang," kata Yana.
Terlebih di sana tinggal ribuan penduduk, apalagi lahan yang menjadi Gang Apandi itu tidak boleh dialihfungsikan karena sudah masuk kategori lahan cagar budaya sesuai dengan aturan Cagar Budaya Kelas A.
"Ditambah lagi saat ini Perda Cagar Budaya telah berlaku dan banyak mengatur banyak bangunan terdaftar yang harus diperlakukan hati-hati. Jangan sampai kasus ini mengalami polemik hukum yang berkepanjangan," tandasnya.
Selanjutnya Yana menegaskan, selama status quo ini lahan difungsikan seperti semula dan untuk pemilik lahan diharapkan hadir sehingga bisa diperoleh solusi terbaik yang bisa diterima masing-masing pihak.
"Hari ini pemilik lahan diwakilkan kepada pengacaranya, harapan kita pada pertemuan selanjutnya pemilik yang bersangkutan hadir agar sama-sama bisa mencari jalan yang baik dan segera selesai," tegasnya.
Sementara salah seorang warga Gang Apandi yang hadir, Yoyo Sunaryo berharap lahan tersebut tetap digunakan sebagai jalan umum. Sikap pemilik lahan yang menutup Gang Apandi diakuinya cukup merugikan masyarakat.
"Lahan tersebut sempat ditutup oleh pemilik menggunakan kendaraan dan itu menjadi masalah bagi kami. Karena, jalan itu menjadi akses jika terjadinya banjir atau lainnya," ujarnya.
Yoyo merupakan warga Gang Apandi yang sudah tinggal sejak 1963 di kawasan tersebut. "Sejak zaman kolonial lahan itu sudah menjadi lahan umum dan digunakan sebagai akses jalan warga. Dan dari dulu tidak pernah ada masalah penutupan jalan, tiba-tiba sekarang muncul dan itu pasti banyak merugikan kita," paparnya.
Lebih jauh ia juga mengatakan, adanya isu akan dibangun kawasan komersial dan hal itu tak terlalu dipermasalahkan oleh warga. "Asal jangan menutup akses," serunya.
Rapat koordinasi di Balai Kota Bandung membahas Gang Apandi ini dilakukan karena belum lama ini sejumlah warga Gang Apandi, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, menyampaikan protes atas penutupan akses jalan. Penutupan Gang Apandi itu dilakukan oleh pihak yang mengkalim sebagai pemilik lahan, yaitu Josafat Winata.
Berdasarkan data yang dihimpun, persoalan tersebut terjadi setelah ada pembongkaran 27 rumah yang berdiri di atas lahan milik Josafat Winata. Lahan itu dipisahkan oleh Gang Apandi, yang menjadi akses masuk dari Jalan Braga.
Kemudian, gedung bangunan cagar budaya yang berada di mulut gang masih berada di lahan milik Josafat Winata. Disebut-sebut, sertifikat hak milik dari rangkaian bangunan yang menjadi pertokoan di Jalan Braga dengan panjang sekitar 30 meter itu, juga satu kesatuan sebagai lahan milik Yosafat.