DIDADAMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan akses keuangan syariah dan pemberdayaan ekonomi umat lewat bank wakaf mikro yang berbasis di pesantren.
"Indonesia berpotensi besar mengembangkan ekonomi syariah. Saat ini terdapat 800 ribu masjid dan 28 ribu pesantren yang bisa diberdayakan," kata Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah OJK Suparlan di Yogyakarta, Jumat (13/9/2019).
Ia menyampaikan hal itu pada pelatihan dan gathering media Kantor OJK regional V meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat.
Menurutnya, penggarapan potensi besar Indonesia harus secara maksimal. Saat ini, harus diakui, beberapa sektor industri halal masih relatif tertinggal oleh negara lain pada bidang halal food, halal media, dan wisata, hingga halal farmasi.
Apalagi keuangan syariah merupakan alternatif meningkatkan akses keuangan yang berkarakteristik dekat dengan sektor riil dan memperhatikan aspek sosial, katanya. Ia melihat salah satu elemen masyarakat yang berfungsi strategis dalam pendampingan untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah pesantren.
Melalui potensi yang ada, sebagai lembaga pendidikan yang berbasis agama, pesantren berpotensi besar memberdayakan umat. Selain itu, kata dia, juga berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan, khususnya masyarakat di sekitarnya.
OJK melihat ada kebutuhan untuk mempertemukan antara pihak yang berkelebihan dana untuk mereka donasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk usaha melalui imbal hasil yang sangat rendah.
Sejak 2017, terdapat gagasan pembentukan Bank Wakaf Mikro berdasarkan keinginan dan komitmen meningkatkan dan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah. Secara kelembagaan bank wakaf mikro memiliki badan hukum koperasi jasa berizin usaha lembaga keuangan mikro syariah.
Ia memaparkan model bisnis bank wakaf mikro yaitu menyediakan pembiayaan dan pendampingan, tidak menarik/mengelola dana masyarakat, imbal hasil rendah setara 3 persen per tahun, berbasis kelompok dan tanpa agunan. Adapun kriteria yang potensial adalah pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren. "Kemudian di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif," kata dia.
Monitoringnya dilakukan OJK yang berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, Pesantren, Lembaga Amil Zakat selaku owner program, serta tokoh masyarakat yang amanah. Suparlan menyebutkan saat ini terdapat 52 bank wakaf mikro. Total pembiayaan mencapai Rp 24,99 miliar. Jumlah nasabahnya 19.543 nasabah, dan 2.374 masyarakat usaha di sekitar pesantren.
Ia menambahkan, tahun ini, pihaknya OJK mengembangkan sistem informasi bank mikro wakaf dan memfasilitasi pendirian, yang targetnya menjadi 100 lembaga, termasuk peningkatan kepedulian masyarakat menjadi donatur.