DIDADAMEDIA, Sumedang - Kepolisian Resor Sumedang menangkap seorang pria pemeran sekaligus penyebar video asusila di Kabupaten Sumedang, yang akan dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo saat jumpa pers pengungkapan kasus video asusila di Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Ia menuturkan, Kepolisian Resor Sumedang telah mendapatkan informasi adanya pembuatan dan penyebaran video asusila di Sumedang, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya yang merupakan pasangan selingkuh.
BACA JUGA :
Polisi, lanjut dia, telah mengamankan pemeran pria inisial AIS (34) yang sebelumnya dilaporkan inisial YS (34) sebagai korban sekaligus pemeran perempuan yang menjadi selingkuhan pelaku.
"Hasil laporan itu kami bergerak dan menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Sumedang," katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara pasangan selingkuh dalam video tersebut sudah berkeluarga yang videonya tersebar di kalangan masyarakat Sumedang.
Motif pelaku, kata dia, sengaja menyebarkan video asusila tersebut karena sakit hati terhadap pasangannya yang mau mengakhiri hubungan terlarangnya itu.
"Motifnya sakit hati, niatnya mau serius, tetapi masing-masing sudah memiliki pasangan," katanya.
Ia menambahkan, selain menangkap pemeran pria, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam perbuatannya, dan mengamankankan selimut dan bantal yang terekam dalam video.
"Kami juga menemukan beberapa video adegan mesum tersangka dengan durasi yang berbeda-beda," katanya.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum dan dijerat pasal berlapis yakni selain Undang-undang Pornografi, tersangka juga dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.