DIDADAMEDIA, Bandung - Empat pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) dibekuk unit Reskrim Polsek Sumur Bandung. Komplotan ini tercatat beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Keempat pelaku yang diamankan adalah Ilham alias Boby, Jefri Irwan alias Kevin (warga Palembang), Eli Ezer Tarigan alias Eli (warga Palembang), dan Anggi Heriyadi alias Egi alias Boy (warga Cianjur).
"Para pelaku ini merupakan residivis," ujar Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwanto saat ditemui di Mapolsek, Rabu (11/9/2019).
Saat melakukan aksinya, komplotan ini tak segan-segan menganiaya korbannya yang menolak menyerahkan barang berharga, seperti telepon seluler dan uang.
"Modusnya, tersangka mengaku anggota reserse narkoba. Mereka menggeledah korban dengan ancaman. Kemudian pelaku merampas telepon seluler dan uang korban," tutur Kapolsek.
Sejak Juni hingga Agustus, ungkap Ari, komplotan ini telah melakukan lima enam kali kejahatan curas di sejumlah tempat. Seperti kawasan Braga, Banceuy, Jalan Sukarno, Tegallega, dan Asia Afrika.
"Terakhir mereka melakukan pemerasan disertai kekerasan di depan toko Banceuy, dekat pertigaan Jalan Banceuy-ABC, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. Bahkan korban dilucuti pakaiannya. Kejahatan itu kerap mereka lakukan pada malam hari, antara pukul 22.00 hingga dini hari," ungkap Ari.
Kompol Ari menyatakan, dalam aksinya itu para pelaku merampas ponsel dan uang tunai Rp370.000, dan handy talky (HT). "Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan dompet berisi KTP, SIM C, STNK, kartu BPJS, kartu NPWP, dan KIP milik korban," paparnya.
Saat ini, anggota Polsek Sumur Bandung masih memburu tiga pelaku lain yang tergabung dalam komplotan ini. Antara lain, Putra Mahesa, Ucok, dan Padang.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.