PINDANEWS, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan kasus penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq, Senin (15/10/2018). Dalam sidang praperadilan kali ini, kubu FPI melalui kuasa hukum M Ichwan Tuankotta, membacakan surat permohonan kepada majelis hukum.
Kuasa hukum meminta kepada majelis hakim menolak permohonan pihak Sukmawati untuk praperadilan. Permintaan itu, dilatarbelakangi karena telah dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3), oleh oleh Polda Jabar, lantaran kasus yang menyeret imam besar FPI tersebut tak memiliki bukti yang kuat.
"Permohonan praperadilan tersebut mengada-ngada, lebih kepada nuansa politis dari pada hukum," kata dia.
Sidang akan dilanjutkan Selasa 16 September 2018, dengan agenda jawaban termohon Polda Jabar terhadap pemohon praperadilan, sekaligus jawaban termohon intervensi terhadap pemohon pra peradilan. "Jadi tinggal jawabannya," kata Razad.
Editor: redaktur