DIDADAMEDIA, Bandung - Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi, akan membongkar tiga baliho bando yang terpasang di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 727
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, maka pihaknya
menegaskan akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk area Jalan Riau masuk dalam kawasan tematik, dimana hanya boleh satu baliho bando yang berdiri. Saat ini ada tiga baliho bando yang terpasang, dan ketiganya tidak berizin," kata Taspen dalam acara Bandung Menjawab di Balaikota Bandung, Selasa (10/9).
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mengatakan akan memanggil yang bersangkutan dan melakukan tindakan. Taspen menegaskan, pihaknya bekerja sesuai dengan moto Satpol PP yakni 'Humanis dan Tegas'.
"Kita akan panggil dulu sesuai dengan data dan siapa yang memasang baliho bando tersebut. Kemudian kita anjurkan untuk segera membongkar sendiri," tandasnya.
Untuk masalah perizinan baliho bando, diakuinya banyak pelanggaran yang terjadi. Kendati demikian pihaknya terus mengupayakan dan menindak secara tegas.
Terlebih tidak sedikit yang akhirnya para pemasang baliho bando bersembunyi dibalik pajak. "Ada juga yang memasang baliho bando dengan membayar pajak, dan itu bisa dilakukan. Tapi akhirnya tidak mengurus perizinan dan itu harap menjadi perhatian," tegasnya.
Karena itu pihaknya lagi-lagi memberikan peringatan, bagi para pemasang baliho bando yang tidak memiliki izin dan juga bayar pajak, harus dihentikan.
"Tidak ada izin dan tidak bayar pajak, bongkar! Yang jelas harus dihentikan, dengan demikian ketertiban pemasangan baliho bando akan berjalan sesuai aturan aturan yang berlaku dan tidak ada toleransi," tandasnya.