Ditjen Imigrasi Pastikan Bakal Cabut Paspor Veronica Koman

ditjen-imigrasi-pastikan-bakal-cabut-paspor-veronica-koman Veronica Koman. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap menindaklanjuti surat permintaan pencabutan paspor yang diajukan Polda Jatim terhadap Veronica Koman Liau alias VKI yang menjadi tersangka tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks tentang Papua.

Adapun langkah yang dilakukan yakni akan diterbitkan surat pencabutan paspor. Namun hal itu tidak dapat dilakukan secara langsung, pasalnya pihaknya akan mencari tahu terlebih dahulu keberadaan yang bersangkutan.

"Kita mencari dulu keberadaan yang bersangkutan di mana. Ketika diketahui yang bersangkutan memang di luar, di Australia sesuai data yang terakhir atau di negara lain," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat ditemui di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (9/9/2019).

"Kita akan korodinasi untuk menjalankan kerja sama yang diminta oleh penyidk Polda Jatim. Kita katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kita cabut. Jadi walaupun dia sedang bawa paspor tetap saja tidak berlaku paspornya," ungkapnya menambahkan.

Salah satu aturan hukum soal pencabutan paspor ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 1 dan 3 UU No 6/2011. Salah satu poinnya menyebutkan pencabutan paspor berlaku bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Rony menuturkan, setelah proses pencabutan paspor tersebut, maka secara otomatis pihak imigrasi dimana tepat tersangka berada, untuk menyerahkan tersangka yang dimaksud danndi berikan kepada Kedutaan Besar ditempat tersangka tinggal.

"Diserahkan itu untuk mekanisme pemulangan yang bersangkutan. Ini pasti akan kita koordinasikan dengan pihak imigrasi di negara yang bersangkutan berada," tuturnya.

Editor: redaktur

Komentar