Terbukti Bersalah, Bupati Cianjur Divonis Lima Tahun Penjara

terbukti-bersalah-bupati-cianjur-divonis-lima-tahun-penjara Suasana sidang vonis kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Cianjur, Senin (9/9). (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada Bupati Cianjur nonaktif Irfan Rivano Muchtar dengan hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan, Irvan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan yang berasal dari APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun, dengan denda Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," ucap Hakim Ketua Daryanto dalam amar putusannya di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, terdakwa tidak diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut jaksa KPK.

Untuk diketahui JPU KPK menuntut Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar delapan tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan korupsi dana untuk kemajuan pendidikan, mencederai dunia pendidikan. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Editor: redaktur

Komentar