DIDADAMEDIA, Bandung - Residivis spesialis pencurian rumah kosong kembali beraksi. Ialah Wawang (30) yang menggasak sebuah rumah di kawasan Sukajadi, Kota Bandung.
Wawang dengan leluasa menguras sejumlah barang berharga di dalam rumah yang ditinggalkan sang pemilik. Alhasil Wawang harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah tim dari Unit Reskrim Polsek Sukajadi yang pimpin AKP Deden Ayani menangkapnya.
Kapolsek Sukajadi Kompol Marcel mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi terkait kejadian pencurian di rumah yang tengah ditinggali pemiliknya ke luar kota pada 2 September 2019.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Polisi pun lakukan pengejaran terhadap Wawang.
"Tepatnya pada tanggal 4 September 2019 kemarin, kita amankan pelaku tanpa adanya perlawanan di wilayah Kota Bandung," kata Marcel saat ungkap kasus di Mapolsek Sukajadi, Senin (9/9/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang hasil curian pelaku. Di antaranya dua televisi LCD, perangkat home theater, dan beberapa barang elektronik lainnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan seorang diri. Wawang juga tercatat sebagai seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia baru bebas kurang dari setahun lalu, tepatnya akhir tahun 2018 kemarin.
"Pelaku ini residivis. Dia mengincar rumah yang tengah ditinggali pemilik. Incarannya barang yang dapat di jual kembali. Setelah bebas (dari penjara) pelaku mengaku baru dua kali melakukan pencurian, namun kita masih terus dalami," katanya.
Wawang pun kini kembali menghuni jeruji besi tuang tahanan Polsek Sukajadi. Polisi sangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.