DIDADAMEDIA, Bandung - Massa yang mengatasnamakan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) menggelar aksi mendukung revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019).
FPAK mendukung rencana revisi UU No 30/2002 yang di sisi lain justru banyak ditentang berbagai pihak karena dinilai bakal 'melumpuhkan' kinerja KPK.
FPAK menilai revisi UU No 32/2002 tak akan melemahkan lembaga antirasuah itu seperti yang dikemukakan sejumlah pihak.
"Ini penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. Kita tidak ingin penyidik KPK-nya liar dan bekerjanya insubordinasi," ucap koordinator aksi Anjar Tata Januar di sela aksi.
Anjar juga mengatakan KPK perlu diawasi. Hal itu dilakukan supaya KPK tidak kebal dengan hukum. Dengan adahya RUU KPK ini, dinilainya bukan melemahkan melainkan dapat membuat masyarakat percaya dan bangga terhadap KPK
"Bahaya kalau KPK kebal hukum dan merasa tidak pernah salah. Pasal SP3 juga harus dimasukkan, agar KPK tidak memaksakan kehendaknya jika penyidiknya keliru. KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat. Sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif," tuturnya.
DPR sebelumnya menyepakati revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.