Beraksi Lagi Bawa Revolver, Oki Kembali Ditangkap Polisi

beraksi-lagi-bawa-revolver-oki-kembali-ditangkap-polisi . (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Baru enam bulan setelah bebas dari rumah tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, Oki Nawa alias Oki kembali harus balik ke penjara setelah polisi mengamankan karena kembali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan (curas).

Bahkan aksinya kali ini terbilang cukup nekat, membawa dan menodongkan senjata api rakitan kepada korbannya. Tindak pidananya itu dilakukan di Jalan Sulaksana, pada 3 September 2019, sekira pukul 01.30 WIB, dini hari.

Saat itu pelaku berangkat dengan rekannya Agus Sulaiman menggunakan motor matic dari kediamannya di Cibiru. Ia bersama Agus kemudian berangkat menuju kawasan Antapani.

Saat tiba di depan Kampus BSI, Jalan Sukalasana, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, pelaku Oki dan Agus, menghampiri dua orang warga yang sedang makan pecel lele, salah satu korban saat itu tengah memainkan ponselnya.

"Pelaku ini langsung merebut sambil menodongkan senjata api rakitannya itu," ucap Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin, saat ungkap kasus di Mapolsek, Jumat (6/9/2019).

Setelah berhasil merebut ponsel dan sejumlah uang dari kedua korban, dua pelaku langsung melarikan diri. Namun aksinya diketahui warga yang langsung mengejar keduanya.

Warga yang meneriaki kedua pelaku tersebut terdengar anggota polisi yang sedang melakukan patroli malam. Kemudian polisi turut mengejar pelaku. Oki dan Agus sempat di berikan tembakan peringatan namun tidak mengindahkannya.

"Kami pun terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku mencoba melarikan diri," katanya.

Timah panas polisi pun tembus di kaki kanan pelaku Oki. Sementara Agus langsung menyerahkan diri, setelah terkepung warga dan polisi. Dari keduanya polisi mengamankan barang hasil curian, sejumlah uang dan satu sepeda motor hasil curian. Polisi juga mengamankan satu senpi yang di bawa Oki saat beraksi.

Dari hasil pendalaman, Oki mengaku senjata api jenis revolver tersebut didapat dari rekan sesama napi saat ia menjalani masa tahanan di rutan Kebonwaru. Ia mengaku membeli seharga 12 juta setelah ia dan rekannya itu bebas dari penjara.

"Jadi waktu sudah bebas, teman saya nawarin senjata api. Harganya 12 juta, saya bayarnya nyicil itu," kata Oki.

Sewaktu Oki membeli senjata api itu, ia mengatakan tidak langsung bertemu dengan temannya. Senjata itu disimpan di simpang jalan yang ditanam di bawah tanah, beserta enam butir peluru.

"Namun pas saya ngambil yang waktu itu disimpan di Cibiru, hanya ada satu butir peluru," katanya.

Selain mengembangkan kasus pencurian disertai kekerasannya, polisi juga tengah mengembangkan kasus penjualan senjata api tersebut. Sementara kepada Oki dan Agus, polisi terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar