DIDADAMEDIA, Bandung - Ada saja akal untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti dilakukan pelaku pencuri kendaraan roda dua, AC (48). Ia nekat melakukan pencurian di tempat parkir resmi.
Dengan berbekal plat nomor dan STNK, ia berhasil mencuri puluhan motor dari berbagai tempat parkir. Modusnya pelaku menukarkan plat nomor agar dapat keluar dari parkiran. Meski tidak miliki tiket, pelaku membawa STNK yang digunakan untuk mengelabui petugas parkir.
"Jadi saat beraksi, pelaku ini menukar plat nomor yang di bawanya untuk di tempelkan pada motor incarannya, hal ini untuk mengelabui petugas parkir," ujar Kapolsek Coblong AKP Auliya Rifqie Djabar, saat ungkap kasus di Mapolsek, Kamis (5/9/2019).
Dengan modus tukar plat nomor ini, pelaku berhasil mencuri berbagai jenis kendaraan motor mulai dari jenis matic, bebek dan motor sport. Lokasi yang kerap menjadi incaran pelaku, yakni halaman parkir di berbagai universitas di Kota Bandung.
AC sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama soal pencurian motor. Dirinya baru dapat menghirup udara bebas terhitung enam bulan kemarin. Hal itu tidak membuat jera dirinya.
Usai bebas, AC pun kembali melakukan pencurian motor dengan modus tukar plat nomor ini. Sepak terjangnnya ini kembali terendus kepolisian. Setelah banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraannya.
Polisi bergerak untuk lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, polisi berhasil amankan pelaku dengan motor-motor hasil pencurian pelaku yang belum di jual. "Kita amankan ada enam kendaraan motor hasil curian pelaku," katanya.
AC pun kini kembali mendekam di balik jeruji besi. Polisi sangkakan kepadanya pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.