DIDADAMEDIA, Garut - Seorang pemuda dalam kondisi mabuk kemudian melakukan ancaman sambil membawa senjata tajam kepada seorang anggota TNI Komando Rayon Militer (Koramil) Karangpawitan, Kabupaten Garut, terancam Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Bawa sajam (senjata tajam) tanpa izin dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Polsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar yang menangani kasus pemuda mabuk tersebut di Garut, Rabu (4/9/2019).
Ia menuturkan, tersangka inisial CY (25) warga Kampung Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, melakukan aksinya dengan mendatangi Markas Koramil Karangpawitan sambil membawa sebilah golok.
Akibat perbuatannya itu, kata Oon, sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran kepolisian berusaha mengamankannya hingga akhirnya ditahan di Markas Polsek Karangpawitan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. "Ya, sekarang masih ditahan," katanya.
Ia menyampaikan, aksi tersangka itu bermula ketika anggota Koramil Karangpawitan Serda Dida yang sedang piket membeli bubur di depan Koramil, Senin (2/9), lalu bertemu dengan tersangka yang dalam keadaan mabuk, kemudian ditegur.
Serda Dida, kata Oon, setelah menegur memanggil orang tua pelaku yang rumahnya berada di belakang Koramil, dan meminta untuk membawa pelaku agar tidak berkeliaran.
"Saat itu pelaku dimarahi oleh ayahnya, karena alasan dimarahi itu pelaku tidak terima dan mendatangi Koramil sambil teriak-teriak bawa golok," katanya.
Ia menambahkan, Polsek Karangpawitan baru melakukan tindakan hukum pelaku setelah mendapatkan laporan atau aduan terkait ancaman terhadap seorang anggota TNI Koramil Karangpawitan.
"Setelah ada laporan kami mengamankan pelaku karena mengancam dan membawa sajam," katanya.