DIDADAMEDIA, Bandung - Dua orang penyebab kecelakaan maut di Cipularang ditetapkan penyidik kepolisian sebagai tersangka. Keduanya ialah Dedi Hidayat (sopir dump truk yang meninggal) dan Subana (sopir truk yang menabrak dari belakang).
"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti, dan hasil olah TKP, maka ditetapkan tersangkanya," kata Kapolres Purwakarta AKBP Martius, Rabu (4/9/2019).
Untuk tersangka almarhum Dedi Hidayat secara langsung digugurkan proses hukumnya karena yang bersangkutan meninggal dunia. Namun terhadap Subana, polisi lakukan proses penyidikan.
"Ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan terjadi," ucapnya.
Matrius mengungkapkan, baik Dedi Hidayat maupun Subana berkerja pada satu perusahaan. Mereka saat kejadian menggunakan kendaraan yang sama. Namun polisi belum memberikan informasi terkait perusahaan mana ditempat keduanya bekerja sebagai sopir.
"Mereka membawa material tanah, namun melebihi batas maksimal yang seharusnya. Kendaraanya itu hanya mampu menampung 12 ton, namun yang di bawanya mencapai 25 ton material tanah," ucapnya.
Unsur lainnya, tersangka Subana mengaku panik saat kejadian tersebut, sehingga menyebabkan dirinya tidak mengendalikan kendaraannya tersebut.
"Dia mengaku panik dan tidak melakukan rem angin. Jadi kedua kendaraan truk ini bermasalah pada sistem pengeremannya," pungkasnya.
Polisi terapkan tersangka dengan Pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4, tentang lalu lintas angkutan jalan, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.