DIDADAMEDIA, Jakarta -- Melakukan inovasi menjadi satu di antara sekian strategi mempermudah berbagai aktivitas dan pelayanan, termasuk pengawasan. Langkah itu pun dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Yang terbaru, lembaga tersebut menerapkan supervisory technology, yang ditandai oleh hadirnya sistem pencatatan berskema digital, yakni Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit), yang bergulir di Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
"Gesit ini bertujuan mempermudah pencatatan bagi IKD yang akan mencatatkan identitasnya sebagai pihak yang tercatat OJK. Selain itu, melalui minisite ini lebih memudahkan kami mengawasi karena berbasis elektronik,” tandas Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Dia meneruskan, Gesit merupakan salah satu hasil OJK Innovation Center atau Financial Technology (Fintech) Center (INFINITY), yang beroperasi pada Agustus 2018, dan berfungsi sebagai media interaksi antara OJK, penyelenggara IKD, dan masyarakat.
Nurhaida melanjutkan, saat ini, di antara 121 financial technology (fintech) yang mengajukan kepada OJK, terdapat 48 fintech tercatat. Akan tetapi, lanjut dia, sistem pencatatannya masih manual sehingga memerlukan waktu yang lebih lama.
Melalui Gesit, kata dia, seluruh proses pencatatan melalui digital, Hal itu, tukasnya, membuat prosesnya lebih cepat sekitar dua pekan, bergantung pada lamanya IKD melengkapi persyaratan dokumen.
Nurhaida melanjutkan, jika sudah tercatat, pihaknya memilih IKD yang dapat masuk sandbox untuk melalui proses pemisahan sesuai kluster tertentu. "Harapannya, supervisory technology ini juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemantauan penyelenggara berkaitan dengan aspek kepatuhan peraturan yang berlaku," tutup dia.
Editor: redaktur