Pindah Ibu Kota, Hak Partisipasi Publik Jangan Sampai Dirampas

pindah-ibu-kota-hak-partisipasi-publik-jangan-sampai-dirampas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon. (net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, mengatakan hak partisipasi publik jangan sampai dirampas oleh keinginan pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara.

"Jangan sampai keinginan Presiden Jokowi adalah keinginan dirinya sendiri. Bukan keinginan rakyat," ujar Fadli di Gedung MPR/ DPR Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Fadli mengatakan yang terkena dampak pemindahan Ibu Kota adalah seluruh rakyat. Oleh karena itu, pemindahan Ibu Kota harus memperlihatkan peta jalan ke depan seperti apa.

Dia menilai diperlukan kajian yang mendalam tentang rancangan pemindahan Ibu Kota sehingga tidak bisa sederhana dan tergesa-gesa.

Fadli mengatakan, negara juga masih memiliki persoalan lain yang menjadi prioritas untuk diselesaikan seperti konflik di Papua.

"Jangan sampai rencana pemindahan Ibu Kota menjadi dalih dari ketidakmampuan mengatasi persoalan yang ada," ujar Fadli.

Fadli menganggap pemindahan Ibu Kota sampai saat ini masih menjadi wacana karena belum memiliki dokumen terkait seperti membuat payung hukum yang jelas di dalam Undang-Undang (UU).

"Setidaknya ada sejumlah UU yang perlu direvisi dan sejumlah Rancangan UU yang perlu diajukan," ujar Fadli. UU yang perlu direvisi di antaranya UU Nomor 29 tahun 2007, UU Nomor 24 tahun 2007, UU Nomor 23 tahun 2002, dan UU Nomor 10 tahun 2016.

Pemindahan Ibu Kota juga perlu syarat khusus seperti memiliki anggaran kurang lebih Rp466 triliun yang tidak dianggarkan dalam Rencana Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

"Rencana APBN 2020 dan nota keuangan, tidak ada satu pun item dan anggaran belanja yang mendukung pemindahan ibu kota tersebut," ujar Fadli.

Editor: redaktur

Komentar