DIDADAMEDIA, Bandung - Tim Kuasa Hukum Sekda Jabar Iwa Karniwa tetap konsisten dengan pengakuan dan penyataan kliennya pada 30 Juli 2019 dan membantah keterlibatan kliennya terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi 2017 sebagaimana yang disangkakan KPK.
Pada Sabtu (1/1/2019) dihadapan beberapa wartawan yang menemui di kantornya, Anton Sulthon dan Didi Iskandar, mewakili Tim Kuasa Hukum Iwa Karniwa menyatakan, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan kebijakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang diajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.
“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar. Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010 yang Merubah Sususan Personalia BKPRD,” kata Anton kepada wartawan.
Sejak itulah, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.
Menurut Tim Kuasa Hukum, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan Kesekretariatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.
“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh Sekda,” tukasnya.
Lebih lanjut Anton Sulthon menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada 23 November 2017 dimana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017.
Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan Tugas dan Fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BKPRD.
“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tandas Anton.
Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat dipertanggungjawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut dikarenakan tugas pokoknya sebagai Sekretaris Daerah” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Anton Sulthon menjelaskan obyektivitas atas tuduhan, dugaan dan sangkaan tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga harus sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat tidak seperti menebar jaring ikan di sungai karena begitulah hukum acara pidana.
Sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi kliennya dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting) atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja.
“Kami sebagai kuasa hukum telah menyiapkan bantahan-bantahan bahkan saksi-saksi penting untuk membuktikan bahwa janji-janji tersebut tidak pernah ada dan klien kami pun tidak mengetahui tentang jumlah-jumlah uang yang dituduhkan oleh KPK dan media selama ini apalagi menerimanya”, demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Iwa Karniwa di kantornya dihadapan wartawan.
Terkait dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap kliennya, tim kuasa hukum kagum atas sikap dan pendirian Iwa Karniwa yang tetap konsisten untuk kooperatif sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku pejabat dan membantu lembaga tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi walaupun seolah-olah Iwa sudah dinyatakan bersalah oleh lembaga tersebut bahkan beberapa media yang menyudutkannya.
“Pak Iwa menghormati penahanan ini sebagai proses untuk memperoleh kebenaran dan keadilan dimata hukum bukan dimata politik” tutup Anton Sulthon bersama rekannya.