DIDADAMEDIA, Bandung - Masih adanya para pengembang nakal yang ingin mengubah bangunan heritage di Kota Bandung, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) juga Dinas Tata Ruang (Distaru) untuk bersinergi dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari. Pada pertemuan di Balai Kota Bandung mengaku, masih saja ada pengembang nakal. Padahal Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
“Untuk mencegah itu, Perda yang baru memang harus kita sosialisasikan. Juga ada aplikasi pemetaan bangunan atau kawasan mana saja yang masuk cagar budaya,” jelasnya seraya menyebut, di Kota Bandung ada sekitar 1.700 bangunan cagar budaya.
Atas dasar itu pula, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, meminta kerjasama tersebut karena untuk menjaga dan melestarikan berbagai bangunan yang menjadi aset cagar budaya.
“Kita harus bersinergi agar bangunan cagar budaya tetap berdiri kokoh,” ujarnya saat menerima TACB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin.
Dengan sinergisitas antara pemerintah dan tim ahli, Yana optimis, bangunan ‘Heritage’ mampu dipertahankan. “Penting juga adanya ‘maping’ supaya semua mengetahui bangunan cagar budaya yang ada di Kota Bandung,” tuturnya.
Sedangkan Ketua TACB Kota Bandung, Harastoeti menyampaikan, salah satu caranya agar bangunan cagar budaya seperti aslinya yaitu dengan mengedukasi masyarakat. Masyarakat harus mengetahui bahwa bangunan cagar budaya harus tetap seperti aslinya.
“Prinsip kita melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan. Kita berikan konsultasi bahkan arahan yang sesuai. Harus ada pengawasan terpadu, karena bukan hanya Disbudpar saja. Pihak lain juga harus masuk mengawasi cagar budaya,” harapnya.