Perpres 62/2018 Jadi Dasar Penertiban Lahan Revitalisasi KA

perpres-622018-jadi-dasar-penertiban-lahan-revitalisasi-ka Plh Sekda Jabar, Daud Ahmad. (Humas Pemprov Jabar)

DIDADAMEDIA, Bandung - Plh. Sekda Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, Proyek Strategis Nasional revitalisasi jalur kereta api Bogor-Yogyakarta yang melewati daerah Bogor dan Sukabumi membutuhkan persiapan penertiban lahan.

Penanganan tahap kedua ini meliputi segmen Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan segmen Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.

Dalam penyelesaiannya, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2018 tentang penertiban lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.

Yang ditertibkan adalah lahan-lahan milik negara (milik pemerintah pusat, milik pemerintah daerah, milik badan usaha milik negara/daerah) yang selama ini dikuasai atau dimiliki oleh masyarakat.

“Dalam Perpres ini itu istilahnya ada santunan. Maka dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah,” ucap Daud saat membuka Rapat Anggota Tim Terpadu terkait Expose/Persiapan Pelaksanaan Penertiban Lahan Lanjutan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Bogor-Sukabumi Lintas Bogor-Yogyakarta di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (30/8/19).

Tim terpadu tersebut beranggotakan pejabat yang membidangi urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan, pejabat pada kantor pertanahan setempat pada lokasi pengadaan tanah, camat dan lurah setempat, serta pihak keamanan.

Tugas Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, tambah Daud, di antaranya melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat, melakukan pendataan, verifikasi dan validasi atas masyarakat yang menguasai tanah, mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.

“Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan , serta merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan,” kata Daud kepada peserta rapat.

Terakhir, Daud berharap sosialisasi bisa dilakukan mulai 3 September hingga 24 September mendatang. "Nanti sambil mendata sambil (melakukan) penilaian," tutup Daud.



Editor: redaktur

Komentar