DIDADAMEDIA - Badan Narkotika Nasional menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana bernama Adam dari dalam lapas.
Ketiga tersangka tersebut bernama Munira yang merupakan istri Adam, Rike, dan Denny.
Selain diduga turut serta dalam upaya penyelundupan narkoba, ketiganya juga diduga membantu Adam untuk menyembunyikan hasil kejahatan berupa uang, perhiasan, dan aset yang diperoleh dari kejahatan perdagangan narkoba.
Dari ketiga tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp28 miliar yang terdiri atas uang tunai rupiah dan dolar Singapura, perhiasan emas dan batu mulia, emas batangan, beberapa unit rumah mewah, show room mobil, delapan unit mobil berbagai merek, enam unit kapal, tanah kaveling, dan sembilan buku rekening bank.
"Tim penyidik BNN juga masih mencari aset-aset lainnya yang kemungkinan masih belum ditemukan," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol. Arman Depari di Jakarta, Kamis (29/8).
Adam diamankan oleh BNN karena mengatur pengiriman 30 kg paket sabu-sabu dan 41.000 butir ekstasi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
"Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga mengamankan tiga pelaku lainnya, termasuk sang istri," katanya.
Tersangka Adam merupakan narapidana Lapas Cilegon yang sebelumnya divonis mati oleh pengadilan. Namun, pada saat kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.