DIDADAMEDIA, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah memeriksa 50 orang untuk dimintai keterangan dalam kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran pokok pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD Kabupaten Garut.
"Sekarang sudah ada 50 orang yang diperiksa, ada dari unsur pegawai setwan maupun unsur pemda dan lima anggota dewan," kata Kepala Kejari Garut Azwar kepada wartawan, di Garut, Rabu (28/8/2019).
Ia menuturkan, Kejari Garut sudah melakukan upaya penyelidikan untuk bisa mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DPRD Garut tahun anggaran 2017-2018.
Kasus yang sudah berjalan enam bulan itu, kata dia, saat ini hanya sebatas pemeriksaan sejumlah orang yang statusnya sebagai saksi, sedangkan tersangkanya belum dapat ditetapkan.
"Sampai sekarang masih penyelidikan, kasusnya masih berjalan," katanya lagi.
Dia menyampaikan, kasus tersebut sedang ditangani oleh tim yang berjumlah lima orang, namun upaya yang dilakukan timnya belum mendapatkan data terkait besaran dana yang diselewengkan.
Kejari Garut, kata dia, berjanji proses hukum dugaan korupsi itu ditargetkan selesai dua bulan ke depan, ada atau tidak adanya unsur tindak pidana korupsi akan disampaikan kepada publik.
"Target kejari dua bulan ke depan selesai, ada nggak penyimpangan, kalau ada lanjut, kalau tidak ada dihentikan," katanya pula.
Ia menambahkan, target Kejari Garut untuk menuntaskan kasus korupsi itu sepenuhnya tergantung dari tim penyelidiknya yang sampai saat ini laporannya hanya sebatas pemeriksaan saksi, sementara kerugian negaranya belum diketahui.
Dia mengakui proses penyelidikan itu karena keterbatasan waktu dan personel, apalagi waktunya bentrok dengan jadwal sidang sehingga proses penyelidikan kasus tersebut seringkali tertunda.
"Namun, kami tetap menargetkan November awal sudah selesai, harapan ini sangat ditentukan dari kinerja tim penyelidik," katanya lagi.