Soal Hukuman Kebiri, DPR Nilai Predator Seks Telah Mencabut HAM Anak

soal-hukuman-kebiri-dpr-nilai-predator-seks-telah-mencabut-ham-anak Ilustrasi. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily menilai perbuatan pelaku kekerasan seksual atau predator anak telah mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) anak yang paling dasar.

"Kalau perspektifnya HAM kita juga harus berpikir bahwa apakah pelaku itu juga telah mencabut HAM anak," kata Ace Hasan disela-sela kegiatan Sehari Bersama Anak di Kementerian Sosial di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Ace mengatakan, implikasi psikologis dari kekerasan seksual itu luar biasa dan itu sama saja dengan mencabut HAM anak yang paling dasar karena mereka akan terganggu secara psikologis.

Karena itu, menurut Ace Hasan, DPR memberikan dukungan terhadap Perppu mengenai keputusan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Sebelumnya PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

"Saya kira hakim sudah mengambil satu keputusan yang tepat menurut kami, karena kita ingin memberikan efek jera kepada siapapun pelaku karena yang dikorbankan adalah masa depan anak," katanya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa hukum kebiri kimia akan memberikan efek jera kepada pelaku maupun orang-orang yang punya potensi untuk melakukan perbuatan yang sama.



Editor: redaktur

Komentar